Polisi Bekukan Sirene-Rotator Tot Tot Wuk Wuk, Bagian Reformasi Polri
"Evaluasi menyeluruh terhadap standar penggunaan isyarat suara dan visual akan dilakukan agar sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan keresahan bagi pengguna jalan," kata Agus.
Agus memastikan, tidak ada toleransi bagi penggunaan fasilitas pengawalan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan di luar ketentuan.
Sebelumnya, pada pertengahan September 2025 lalu, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho memutuskan membekukan penggunaan strobo dan sirene berbunyi 'tot tot wuk wuk' untuk kendaraan pengawalan. Pihaknya juga telah menghentikan penggunaan strobo dan sirene pada kendaraan yang mengawalnya, khususnya di saat lalu lintas padat.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalin) padat, ini kita evaluasi biar pun ada ketentuannya pada saat kapan menggunakan sirene termasuk tot tot,” ujar Agus saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Editor: Reza Fajri