Polisi: Berkas Kasus Ijazah Jokowi Klaster Kurnia Tri Cs Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jumat, 24 Juli 2026 - 16:28:00 WIB
Dalam perkara dugaan fitnah ijazah Jokowi, penyidik membagi penanganan kasus dalam dua klaster tersangka.
Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, Muhammad Rizal Fadhillah, dan Rustam Effendi. Sementara dua nama lain yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tersangka, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, telah digugurkan status tersangkanya.
Adapun klaster kedua melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Satu nama lain yang sempat berstatus tersangka, Rismon Hasiholan Sianipar, juga telah digugurkan status tersangkanya.
Editor: Rizky Agustian