Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Terus Kerahkan Bantuan ke Sumatra, Pulihkan Kondisi usai Bencana
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:43:00 WIB
Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Ilustrasi polisi (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan demikian, kata dia, polisi aktif masih dimungkinkan menduduki jabatan di luar struktur organisasi Polri tanpa harus mundur atau pensiun, sepanjang penugasan tersebut berkaitan dengan tugas-tugas kepolisian.

"Adapun 17 Kementerian dan Lembaga yang bisa diduduki polisi aktif dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki kaitan dengan tugas-tugas kepolisian sehingga tidak bertentangan dengan Putusan MK maupun Undang-Undang Polri," ujar Haidar.

Dia menilai, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 menjadi bentuk tindak lanjut regulatif agar norma yang telah diperbaiki MK dapat diterapkan secara disiplin dan terukur dalam praktik.

"Regulasi ini menjaga profesionalitas Polri dengan memberi batas yang tegas antara penugasan yang relevan dan penugasan yang tidak relevan dengan tugas-tugas kepolisian. Sekaligus memberikan kepastian bagi kementerian dan lembaga yang memerlukan keahlian teknis personel kepolisian," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut