Polisi Bongkar Penipuan Berkedok Trading Kripto, Nilai Kerugian Tembus Rp3 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan penipuan dengan modus trading kripto. Nilai kerugian dari satu korban mencapai Rp3 miliar.
“Kasus yang diungkap beberapa waktu yang lalu oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, ini dari satu korban saja kerugiannya mencapai Rp3.050.000.000,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi dalam konferensi pers, Jumat (31/10/2025).
Ade Ary menambahkan, dalam kasus ini, sebanyak tiga orang pelaku berhasil diamankan. Para pelaku berpura-pura menjadi Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) dengan menyebarkan link tawaran trading kripto ke masyarakat.
“Jadi para pelaku ini bertindak seolah-olah sebagai sekuritas dan bertindak seolah-olah sebagai PAKD atau Pedagang Aset Keuangan Digital. Dia menawarkan korban untuk trading saham, jual beli saham dengan menawarkan trik-trik dan metode cara supaya menang, menguntungkan dan sebagainya,” tuturnya.