2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku online scam jaringan internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Keduanya yakni pria berinisial SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan pria inisial YCF, warga negara Malaysia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total kerugian dari perbuatan kedua pelaku mencapai Rp18 miliar lebih.
"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025).
Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif.
Dia menuturkan, keduanya menipu korban menggunakan aplikasi online atau daring.
"Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," ujar dia.