Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Ungkap Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72 Jakarta adalah Siswa
Advertisement . Scroll to see content

2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar

Jumat, 02 Mei 2025 - 17:07:00 WIB
2 Pelaku Online Scam Kripto Jaringan Internasional Ditangkap, Kerugian Rp18 Miliar
Polisi menangkap dua pelaku online scam kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp18 miliar lebih. (Foto: Riyan Rizki Roshali)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku online scam jaringan internasional dengan modus jual beli saham atau trading kripto fiktif. Keduanya yakni pria berinisial SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan pria inisial YCF, warga negara Malaysia. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan total kerugian dari perbuatan kedua pelaku mencapai Rp18 miliar lebih. 

"Penipuan online sindikat internasional, karena ada pelaku yang berasal dari negara Malaysia," kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/5/2025). 

Dirressiber Polda Metro Jaya Kombes Roberto GM Pasaribu menjelaskan, para tersangka melakukan aksinya dengan modus jual beli saham atau aset kripto secara fiktif. 

Dia menuturkan, keduanya menipu korban menggunakan aplikasi online atau daring.

"Kalau dalam bahasa kejahatan siber, dikenal sebagai computer assisted crime dengan modus kita katakan sebagai online scamming," ujar dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut