Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta
Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:24:00 WIB
Transaksi dilakukan secara daring dan membuat korban tidak menyadari kerugian hingga nominal membengkak.
Atas perbuatannya, pelaku LCR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah menanti.
AKP Tono menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.
“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw