Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Penipuan Cek Kosong Senilai Rp659 Juta, Direktur BUMD Bandung Barat Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta

Sabtu, 14 Juni 2025 - 16:24:00 WIB
Polisi Bongkar Penipuan Online Modus Transfer Palsu di Cianjur, Korban Rugi Rp86 Juta
Polres Cianjur ungkap penipuan online bermodus transfer palsu senilai Rp86 juta. (Foto: Humas Polres Cianjur)
Advertisement . Scroll to see content

Transaksi dilakukan secara daring dan membuat korban tidak menyadari kerugian hingga nominal membengkak.

Atas perbuatannya, pelaku LCR dijerat Pasal 45A Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pelaku juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda hingga satu miliar rupiah menanti.

AKP Tono menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat bertransaksi online.

“Apabila melakukan transaksi jual beli dalam media online untuk selalu mengecek keaslian bukti transaksi dan memastikan dana benar-benar telah masuk ke rekening sebelum mengirimkan barang,” ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut