Polisi Bongkar Peran 8 Tersangka Sindikat Buzzer Penyebar Hoaks, Ada Editor hingga Admin Medsos
Selain menetapkan para tersangka, penyidik juga masih menelusuri pihak yang diduga menjadi pemesan utama sindikat tersebut.
“Penyidik juga sedang melakukan penelusuran terus kepada pemesan utamanya, dan jembatan utamanya sudah kami lakukan penangkapan atau pengamanan saat ini. Jadi penyidik sedang melakukan pendalaman terhadap pemesan utamanya,” ungkap Iman.
Tak cuma itu, penyidik membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana korupsi apabila ditemukan bukti pemesanan dilakukan oleh penyelenggara negara menggunakan uang negara.
“Apabila para pelaku tindak pidana yang melakukan perbuatan melawan hukum melalui media elektronik atau media sosial tersebut mendapat order atau memperoleh pesanan melalui instansi atau lembaga negara dengan menggunakan uang negara yang merugikan negara untuk kepentingan pribadi, untuk keuntungan pribadi ataupun orang lain atau kelompok tertentu, maka berpotensi dapat dikenakan dengan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 KUHPidana,” ungkap dia.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Iman.
Sementara itu, kedelapan tersangka dijerat Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.
Editor: Puti Aini Yasmin