Polisi Bongkar Peredaran Sabu 98 Kg Jaringan Internasional, Tangkap 3 Orang
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional pada Rabu (16/4/2025). Sebanyak tiga orang ditangkap berikut barang bukti 98 kg sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku pemasok tindak pidana narkotika jenis sabu jaringan internasional," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Kamis (17/4/2025).
Dia mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap yakni Saiful Ishak (40), Rifki Wahyudi (24) dan Riski Fajri (26). Merka ditangkap di Sungai Raya Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur.
Dari tangan pelaku, kata Eko, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti 98 bungkus sabu yang dimasukkan ke dalam empat plastik besar.
Selain itu, polisi juga menyita 5 unit HP berbagai merek, satu unit mobil Isuzu Traga warna putih, dan satu boat oskadon atau perahu motor.
Eko menjelaskan penangkapan bermula kala Satgassus Ditresnarkoba Polda Aceh menerima informasi masuknya narkoba jenis sabu jaringan internasional dengan jumlah besar di TPI Sungai Raya Gampong Labuhan Keude. Atas info tersebut, Satgassus menuju ke TKP.
Setiba di lokasi, polisi melihat perahu motor warna merah bata ditumpangi oleh dua awak.
"Pada saat personel mendekati boat tersebut (tekong) langsung lompat ke sungai sehingga personel tidak bisa menemukan dua orang (tekong) tersebut, pada saat personel melakukan penggeledahan di boat oskadon, ditemukan 4 bungkus plastik biru berukuran besar yang berisikan 98 kg narkotika jenis sabu," tutur dia.
Berbekal informasi itu, personel menangkap pengendali darat dan penjemput barang haram tersebut.
"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Timur guna untuk pemeriksaan awal dan selanjutnya di bawa ke Mapolda Aceh untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Eko.
Editor: Rizky Agustian