Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Sertifikat Tanah di Siak Riau, 3 Pelaku Ditangkap!
SIAK, iNews.id - Polisi membongkar jaringan pemalsuan sertifikat tanah yang meresahkan warga Kabupaten Siak, Riau. Tiga pelaku berhasil diamankan, termasuk seorang operator percetakan di Kota Pekanbaru yang berperan sebagai pencetak dokumen ilegal.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengungkapkan, kasus pemalsuan sertifikat tanah ini terbongkar setelah adanya laporan dari seorang warga.
“Korban awalnya membayar Rp8 juta kepada pelaku untuk pengurusan sertifikat hasil pemecahan. Laporan itu kemudian kami tindaklanjuti,” ujar AKBP Eka, Selasa (22/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi menjelaskan, pelaku utama Suhana alias Yana (49) warga Pangkalan Kerinci. Dia diketahui telah mencetak dan mengedarkan sekitar 50 sertifikat tanah palsu.
“Tersangka S ini berpura-pura sebagai pengurus sertifikat dan menawarkan jasa pemecahan lahan. Dia menarik biaya hingga Rp12 juta per sertifikat dengan janji selesai dalam dua minggu,” kata Bayu.
Pemalsuan ini terungkap saat polisi menemukan dua sertifikat berbeda dengan nomor register identik yang ternyata tidak tercatat di Kantor BPN Siak.
Dalam jaringan ini, Suhana bekerja sama dengan Oppie Olva Anede alias Dedek (31) warga Pekanbaru. Dedek mencetak sertifikat palsu di percetakan Image Printing Solutions, Jalan Tuanku Tambusai.
Dedek mengaku mendapat bayaran Rp1 juta hingga Rp4 juta per sertifikat yang dicetak. Dia dibantu Fajri Hanggi Heristino (24), karyawan percetakan yang bertugas mendesain dan mengedit sertifikat palsu tersebut.
Saat penggeledahan, polisi menemukan 166 file digital sertifikat tanah palsu di laptop Fajri. Dokumen tersebut dibuat dalam rentang Januari hingga Juli 2025.
“Modus ini cukup rapi dan terstruktur. Saat ini, kasus masih dalam tahap pengembangan karena tidak menutup kemungkinan jumlah korban jauh lebih banyak,” ujar AKP Bayu.
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya mencapai 8 tahun penjara.
Polres Siak saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat dalam sindikat pemalsuan sertifikat tanah ini.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama dalam hal legalitas tanah,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw