Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Ungkap Sertifikat Tanah Terbitan 1961-1997 Berpotensi Sengketa, Dorong Perbarui ke Elektronik
Advertisement . Scroll to see content

Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa

Sabtu, 24 Mei 2025 - 12:33:00 WIB
Awas! Yang Punya Sertifikat Tanah Terbitan 1961–1997 Terancam Bersengketa
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid (dok. DPR)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Para pemilik sertifikat tanah yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997 siap-siap menghadapi ancaman tanahnya bersengketa. Pasalnya, sertifikat lama dari periode tersebut dinilai memiliki kekurangan karena belum dilengkapi dengan peta kadastral.

Untuk mencegahnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengimbau masyarakat yang masih memegang sertifikat terbitan 1961-1997 perlu segera melakukan pembaruan dengan sertifikat elektronik. 

"Sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan karena di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya. Akibatnya, berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanahnya yang dapat menimbulkan konflik pertanahan," kata Nusron Wahid, dikutip dari akun Instagram resmi @kementerian.atrbpn,  Sabtu (24/5/2025).

Sebagai informasi, peta kadastral merupakan peta yang menampilkan rincian batas, ukuran, lokasi, dan kepemilikan suatu bidang tanah. Umumnya, peta ini memiliki skala antara 1:100 hingga 1:5.000.

Kementerian ATR/BPN dalam unggahannya tersebut juga menyoroti pentingnya peta kadastral sebagai acuan dalam memastikan batas kepemilikan tanah agar lokasi bidang dapat diidentifikasi secara akurat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut