Polisi Buka Blokir Rekening Aktivis Pati Jelang Demo 27 Agustus
"Kemudian yang kedua juga, jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan data pribadi tersebut untuk kepentingan yang lain," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membantah melakukan pemblokiran terhadap rekening milik Supriyono alias Botok menjelang aksi demonstrasi di Jakarta pada, Kamis (27/8/2026).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya merupakan penundaan transaksi dalam rangka penyelidikan.
"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi," kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/8/2026).
Menurut Budi, penundaan transaksi tersebut dilakukan berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan berlaku selama sekitar lima hari kerja.