Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 159 Kg Sabu Jaringan Indonesia-China
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 butir H-5 jaringan internasional. Penyelundupan dilakukan di tengah laut antar kapal ke kapal.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan, penangkapan merupakan rangkaian dari Operasi Halilintar 2020 Polri yang berkerjasama dengan Bea dan Cukai. Penangkapan sindikat ini diawali pada 27 Mei 2020 disebuah bengkel las di Kota Bekasi.
"Kita dapatkan pelaku yang saat itu sedang transaksi dengan inisial ES menerima penyerahan barang narkotika di bengkel dengan total 35 kg," kata Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (25/6/2020).
Kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka berinisial SD yang berperan sebagai kurir. SD ditangkap di sebuah jalan di Pekanbaru Riau dengan barang bukti 5 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 300 butir H-5.
Setelah dilakukan pendalaman, narkotika itu berasal dari negara Cina dengan proses transaksi ditengah laut di perairan Indonesia tepatnya di Aceh. Jaringan ini ternyata memiliki anggota yang masih ditahan disalah satu lapas termasuk anggota yang berada di luar negeri.
"Kita melakukan pendalaman dan kita dapat informasi mereka berhubungan dengan Mr X yang berdomisili di Malaysia. Kita dapati Mr X ini berhubungan dengan saudara A yang ada di lapas. Dari situ kami ikuti dan didapat informasi ada pengiriman secara ship to ship," kata Listyo.
Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan setelah mendapat informasi dari pihak kepolisian, pihaknya bersama Polri melakukan patroli laut untuk mencari kapal target dari sindikat ini. Ketika melakukan patroli laut diperairan Peureulak, Aceh Timur polisi dan Bea Cukai mendapati kapal berbendera Indonesia yang mengangkut Narkotika.
"Dari analisa kasus-kasus terdahulu kita melakukan pendalaman dan disitu disimpulkan titik resiko menguat di perairan Aceh. Kita kirim kapal patroli untuk melakukan patroli dan berhasil menyergap satu kapal kayu," kata Heru.
Dalam kasus ini, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan Polri sebanyak 159 kg sabu, 3.000 butir ekstasi dan 5.300 H-5. Ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam sindikat ini antara lain ES, SD, US, SY dan IR yang semuanya merupakan WNI.
Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 13 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 subsider Pasal 112 dan 115. Para tersangka terancam hukuman mati.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq