Polisi Gadungan Peras Warga Modus Uang Palsu, 3 Pelaku Ditangkap Polres Batu
“Korban dibentak, dituduh membawa uang palsu, dan diancam akan dibawa ke kantor polisi,” ujar Joko.
Korban lalu dipaksa naik ke mobil bersama mereka dan dibawa keliling kota, sebelum akhirnya diberhentikan di kawasan Jalibar, Desa Oro-Oro Ombo. Di sana, korban diminta uang tebusan sebesar Rp25 juta agar tidak ditahan.
Agung yang ketakutan akhirnya dibawa ke rumah Fauzan dan disekap selama 1 hari. Keesokan harinya, dia diminta menghubungi istrinya untuk mengumpulkan uang tebusan. Istrinya hanya berhasil membawa Rp20 juta, yang akhirnya diterima para pelaku.
“Korban juga kehilangan motor dan HP yang diklaim pelaku sebagai barang bukti,” ujar Joko.
Agung mulai curiga karena barang-barangnya tak dikembalikan dan laporan soal “penahanan” tidak pernah diproses. Dia lalu melapor ke Polres Batu pada 4 Juli 2025.
Setelah penyelidikan, polisi menangkap Fauzan lebih dulu di rumahnya pada malam itu juga. Kemudian Saiful dan Yoyon diamankan di sebuah kafe saat tengah pesta miras keesokan harinya.
“Kami tangkap SF dan YN saat mereka sedang minum-minuman keras pada pukul 2 dini hari,” kata Joko.
Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolres Batu dan dijerat Pasal 368 KUHP ayat 1 tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw