Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan Dewi Astutik Penyelundup Sabu Rp5 Triliun, Dibekuk saat Mau Masuk Hotel
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Penyelundupan 304 Kg Ganja ke Jakarta yang Disembunyikan di Truk Sayur

Sabtu, 17 September 2022 - 07:16:00 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 304 Kg Ganja ke Jakarta yang Disembunyikan di Truk Sayur
Empat kurir pengantar 304 kg ganja ke Jakarta ditangkap. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Saat tiba di wilayah Poris, Tangerang, tim kembali menangkap YH dan MF. Mereka diduga hendak menjemput barang kiriman dari HS dan EP.

"Dari penangkapan tim, yang bersangkutan diperintahkan DPO MC dan SM (bandar) dijanjikan Rp60 juta bila berhasil antar," ujar Endra Zulpan.

Dari para tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja seberat 304 kilogram, satu unit truk tronton Isuzu warna putih, satu unit mobil Toyota Calya, handphone milik para pelaku, dan senjata tajam yang disimpan korban dalam mobil. 

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keempat kurir narkoba tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda sebanyak Rp10 miliar.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut