Polisi Gagalkan Penyelundupan 91.246 Benih Lobster, Disimpan dalam Gudang di Bogor
Donny mengatakan benih lobster tersebut rencananya bakal dikirim ke luar negeri. Upaya kemas ini dilakukan agar benih bening lobster tahan lama.
Polisi masih memburu pemodal yang mengupah ketiga tersangka. Donny juga menyebut pihaknya telah mendapatkan identitas dan ciri-ciri pemodal.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 20, Pasal 16 UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar. Upaya penggerebekan ini, kata Donny, berpotensi menyelamatkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp19 miliar.
"Ada lobster jenis pasir yang harganya Rp200.000 dan lobster yang jenis mutiara harganya Rp250.000 per ekor," ucapnya.
Editor: Rizky Agustian