Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terekam CCTV, Siswa Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Bawa 2 Tas Sebelum Kejadian
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi usai 10 Pegawai Jadi Tersangka Kasus Judol

Jumat, 01 November 2024 - 19:14:00 WIB
Polisi Geledah Kantor Kementerian Komdigi usai 10 Pegawai Jadi Tersangka Kasus Judol
Polda Metro Jaya menggeledah Kantor Kementerian Komdigi (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menggeledah Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Jumat (1/11/2024). Penggeledahan dilakukan setelah Polda Metro Jaya menetapkan 10 pegawai Komdigi dan satu staf ahli sebagai tersangka terkait kasusnya penyalahgunaan wewenang situs judi online

Pantauan di lokasi pada pukul 18.46 WIB, lobi Kantor Kementerian Komdigi dipenuhi anggota polisi yang menggunakan jaket berwarna biru dengan tulisan Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di bagian belakang. 

Dari mereka yang ada di lokasi, ada beberapa yang bersiap di sekitaran lobi. Terlihat juga dari mereka keluar-masuk gedung tersebut. 

Berdasarkan informasi yang diterima, sejumlah petugas masih berada di dalam melakukan penggeledahan. 

Sebelumnya, polisi meninjau lokasi yang diduga dijadikan kantor satelit judi online di Ruko Galaxy Jalan Ross Garden No 5, Jakasetia, Kota Bekasi, Jumat (1/11/2024). Pelaku juga dihadirkan di lokasi.

Hadir dalam pengecekan itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi serta Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Dani Hamdani. 

"Lokasi yang terkait judi online, iya (kantor satelit)," ujar Ade Ary.

Dia menegaskan, kalau dari 11 orang yang telah di tetapkan sebagai tersangka, 10 merupakan pegawai Komdigi. "Iya 11 orang, 10 (pegawai),"katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut