Polisi Grebek Pabrik Tembakau Sintetis di Depok Beromzet Rp12 Miliar
Dia menuturkan, pengembangan terus dilanjutkan yang mengarah ke rumah kontrakan DY di Jalan Majelis Kalimulya, Depok. Di lokasi tersebut, polisi menemukan berbagai barang bukti, yakni 5 kg bahan baku bubuk sintetis, 3 bungkus tembakau mentah dan perlengkapan produksi lainnya, termasuk cerobong hexos dan timbangan elektrik.
Tak cuma itu, polisi juga melakukan pengembangan terhadap pelaku MS sebagai pembuat utama bibit sintetis.
“MS diamankan di tempat terpisah di kawasan Bogor dengan barang bukti satu paket tembakau sintetis seberat 15 gram. Dia mengakui telah memproduksi bibit sintetis sejak pertengahan tahun lalu,” tutur dia.
Dia menambahkan, pelaku memanfaatkan kontrakan sebagai tempat produksi narkotika dengan modus pabrik rumahan.
“Barang yang dihasilkan dipasarkan melalui jaringan tertentu untuk diedarkan ke wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata dia.
Kini, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.
Editor: Puti Aini Yasmin