Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bambang Tri Terpidana Kasus Ijazah Jokowi Bebas Bersyarat
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati

Minggu, 17 Juni 2018 - 17:00:00 WIB
Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Puisi Sukmawati
Sukmawati Soekarnoputri. (Foto: Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyidik kepolisian telah menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang menjerat Sukmawati Soekarnoputri.

"SP3 ini adalah surat perintah penghentian penyelidikan ya, bukan penyidikan karena perkara masih tahap penyelidikan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, Minggu (17/6/2018).

Dia menjelaskan, penyelidikan kasus ini dihentikan karena tidak ditemukan perbuatan melawan hukum atau pidana, sehingga perkara tersebut tidak dapat dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut dia, total laporan atas kasus ini berjumlah 30 laporan dengan dua laporan sudah dicabut oleh pelapornya. Penyidik telah memeriksa 28 pelapor, seorang saksi, dan Sukmawati sebagai terlapor.

Selain itu, penyidik juga sudah mendengar keterangan empat ahli, yakni seorang ahli bahasa, seorang ahli sastra, seorang ahli agama, dan seorang ahli pidana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut