Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update 18 Desember 2022, Kasus Positif Covid-19 Tambah 860 Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19

Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:36:00 WIB
Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19
Ilustrasi, proses pemeriksaan sampel swab test Covid-19. (Foto: iNews/Heri Purnomo).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab test PCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.  

"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut