JAKARTA, iNews.id – Polisi tengah mengusut kasus pemalsuan dokumen hasil swab test PCR. Polisi mengingatkan, masyarakat yang menggunakan dokumen swab test palsu bisa dihukum enam tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Bandara Soekano-Hatta Kompol Alexander Yurikho mengatakan, segera memanggil orang yang menggunakan dokumen palsu. Saiapa saja dan kapan waktunya, dia tidak menyampaikan.
"Insyaallah semua akan kita panggil," ujar Alexander dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu (23/1/2021).
Editor : Kurnia Illahi