Polisi Ingatkan Hukuman 6 Tahun Penjara Pengguna Dokumen Palsu Tes PCR Covid-19
Sabtu, 23 Januari 2021 - 11:36:00 WIB
Sebelumnya, Satreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap sindikat pemalsuan surat hasil swab test PCR Covid-19 yang digunakan sebagai syarat penerbangan. Penangkapan dilakukan pada 7-13 Januari 2021.
Para pelaku yang ditangkap berinisial MHJ, M alias A, ZAP, DS alias O alias NH, U alias B, AA, U alias U, YS, SB, S bin N, S alias C, IS, CY alias S, RAS, PA dan yang terakhir berinisial H.
Editor: Kurnia Illahi