Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polri Kebut Identifikasi Jenazah Korban Banjir dan Longsor Sumatra, Targetkan Rampung Sebulan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ingatkan Pengubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipungut Biaya

Kamis, 19 Mei 2022 - 10:49:00 WIB
Polisi Ingatkan Pengubahan Warna Pelat Nomor Kendaraan Tidak Dipungut Biaya
Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus memastikan pengubahan warna pelat nomor kendaraan pribadi dengan warna dasar putih dan tulisannya berwarna hitam tidak dipungut biaya alias gratis. Dia menegaskan ketentuan itu masih sama dengan proses administrasi pengurusan pelat nomor kendaraan yang berjalan selama ini.

"Tidak ada (biaya), sama saja. Kalau pas pelat hitam keluar biaya tidak, sama saja kayak pelat hitam," kata Yusri di Jakarta, Kamis (19/5/2022).

Yusri menyebut rencana perubahan tersebut telah melewati proses lelang. Sehingga, kata Yusri dalam waktu dekat diharapkan bisa segera diterapkan. 

"Tahun ini kan. Ini kan masih di lelang, lelang ini sudah selesai, nah ada pertanyaan, kira-kira kapan Pak? Secepatnya begitu. Karena lelang sudah selesai mudah-mudahan secepatnya," ujar Yusri.

Meskipun ditargetkan diterapkan dalam waktu dekat, Yusri menekankan belum semua kendaraan langsung diubah pelatnya dengan kebijakan baru tersebut. Menurut Yusri, pelat berwarna dasar putih tersebut akan langsung diterapkan ke kendaraan baru maupun pelat yang sudah habis masa berlaku pajak lima tahunannya. 

"Nanti kan diberlakukannya tahun ini, tapi kan belum semuanya. Baru yang kendaraan ganti pelat yang lima tahunan itu sama kendaraan yang baru jadi, bertahap ini yang pelat putih," ucap Yusri.

Dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (ranmor), pelat nomor kendaraan sudah dipastikan berubah warna. Hal tersebut tertulis dalam Pasal 45, yakni:

(1) TNKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) berwarna dasar:

a. putih, tulisan hitam untuk ranmor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional;

b. kuning, tulisan hitam untuk ranmor umum;

c. merah, tulisan putih untuk ranmor instansi pemerintah; dan

d. hijau, tulisan hitam untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(3) TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang ranmor yang mudah terlihat dan teridentifikasi

(4) Standardisasi spesifikasi teknis TNKB ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

(5) Pengadaan material TNKB diselenggarakan secara terpusat oleh Korlantas Polri.

Adapun Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan menggantikan Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Kendaraan dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut