Polisi Kembali Tangkap 1 Pelaku Pembubaran Diskusi di Kemang
Rabu, 02 Oktober 2024 - 11:31:00 WIB
Sebelumnya, polisi mengamankan lima pelaku pembubaran paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (28/9/2024). Dua pelaku berinisial FEK dan GW ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP dan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan.
Editor: Faieq Hidayat