Polisi Nyatakan Kematian Sutrimo Tak Ada Unsur Pidana, Keluarga Febrie Adriansyah Harap Isu Liar Hilang
JAKARTA, iNews.id - Keluarga mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah merespons hasil ekshumasi jasad Sutrimo yang menyatakan tidak ditemukan unsur pidana. Keluarga Febrie menerima dan menghormati hasil tersebut.
Kuasa hukum keluarga Febrie Adriansyah, Achmad B Daniel mengatakan, hasil ekshumasi tersebut sesuai dengan keyakinan keluarga bahwa kematian Sutrimo tidak berkaitan dengan peristiwa pidana apa pun.
"Kami menghormati proses yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan scientific crime investigation," ujar Daniel di Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2026).
Daniel berharap, hasil ekshumasi tersebut dapat menjawab tudingan yang mengaitkan kematian Sutrimo dengan keluarga Febrie Adriansyah. Sebab, menurut dia, sejak awal keluarga Febrie selalu dikaitkan dengan kematian tersebut.
"Kami berharap memang hasil ekshumasi hari ini bisa menunjukkan bahwa dari awal keluarga FA ataupun kami semua itu tidak terkait apa pun dengan kematian Sutrimo," lanjut Daniel.
Kuasa hukum keluarga Febrie lainnya, David Sitorus, juga meminta masyarakat menghormati hasil ekshumasi tersebut. Dia berharap hasil ekshumasi dapat menghentikan isu-isu miring yang mengaitkan keluarga Febrie dengan kematian Sutrimo.
"Kami ingin masyarakat di sini juga dapat menghormati dan menerima hasil ekshumasi ini dan tidak beredar lagi isu-isu miring. Jadi kami di sini sebagai tim kuasa apa penasihat hukumnya di sini melakukan konferensi pers ini untuk meluruskan semua isu-isu yang beredar selama ini yang sangat menyudutkan kepada keluarga Bapak FA," kata David.
David juga menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Sutrimo atas meninggalnya almarhum.
Sebelumnya, polisi mengungkap hasil ekshumasi terhadap Sutrimo, orang dekat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hasil investigasi menyatakan, tidak ada tindak pidana di kematian Sutrimo.
Polisi menganalisis berbagai CCTV untuk menyingkap tabir kematian Sutrimo. Berdasarkan pemeriksaan CCTV, hasil ekshumasi hingga pemeriksaan saks-saksi, penyidik menyimpulkan tak ada bukti tindak pidana di kematian Sutrimo.
"Belum ditemukan adanya bukti yang menunjukkan terjadinya tindak pidana dalam peristiwa meninggalnya Sutrimo," ujar Dewa.
Editor: Reza Fajri