Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sindonews Dukung Penuh Komdigi, Gaungkan Kedaulatan Digital Demi Masa Depan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Pasang 4 CCTV Tambahan di Tempat Penahanan Ratna Sarumpaet

Kamis, 11 Oktober 2018 - 13:10:00 WIB
Polisi Pasang 4 CCTV Tambahan di Tempat Penahanan Ratna Sarumpaet
Ratna Sarumpaet mengenakan baju tahanan Polda Metro Jaya. (Foto: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Polisi memasang empat kamera pengawas (CCTV) tambahan di tempat Ratna Sarumpaet ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta. Pemasangan alat tersebut bertujuan untuk memantau setiap tamu yang berkunjung ke sel tersangka kasus penyebaran hoaks itu.

“Intinya bahwa yang berangkutan atau tersangka Ratna Sarumpaet ini di lokasi Rutan Polda Metro kami tambah empat buah CCTV. Nanti kami bisa memantau keluar masuknya orang, siapa yang besuk, siapa yang dateng, kita bisa tahu di situ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis (11/10/2018).

Dia menuturkan, peningkatan keamanan di sekitar tempat Ratna ditahan juga dilakukan dengan memeriksa setiap makanan yang akan diberikan kepada perempuan itu. “Beberapa makanan yang disajikan diperiksa oleh security food dari Dokkes (Bidang Kedokteran dan Kesehatan) Polda Metro Jaya,” ujar Argo.

Ratna Sarumpaet ditangkap polisi pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta saat hendak bepergian ke Cile. Ratna ditangkap atas kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait penganiayaan terhadapnya, beberapa waktu lalu.

Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang ITE.  Atas kasus tersebut, Ratna terancam 10 tahun penjara.

Editor: Ahmad Islamy Jamil

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut