Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
JAKARTA, iNews.id - Polisi memperpanjang masa penahanan tersangka pendiri Pasar Muamalah, Zaim Saidi. Penahanan dilakukan hingga 40 hari ke depan, terhitung mulai besok Selasa (23/2/2021) hingga 3 April 2021.
"Perpanjangan penahanan dari Kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah mengeluarkan surat perpanjangan penahanan terhadap tersangka ZS selama 40 hari. Terhitung mulai tanggal 23 Februari sampai dengan 3 April 2021," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Senin (22/2/2021).
Ahmad menjelaskan, tersangka ZS ditempatkan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Jakarta cabang Bareskrim Polri. Menurutnya, surat perpanjangan penahanan telah ditandatangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Besok surat tersebut akan diberikan tembusan selain kepada penyidik juga kepada tersangka, penasihat hukumnya kemudian kepada keluarga tersangka, dan tentunya kepada kepala rutan di Bareskrim Polri," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ZS ditahan berdasarkan dua alasan yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setidaknya, ada dua alasan subjektif dan objektif penahanan itu.