Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Senin, 22 Februari 2021 - 14:56:00 WIB
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi
Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

Alasan subjektif berupa kekhawatiran penyidik bahwa Zaim akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Karena alasan subjektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti. Alasan objektif karena ancaman pidana lebih 5 tahun," ucap Karopenmas Polri Brigjen Polri Rusdi Hartono

Atas perbuatannya, Zaim Saidi dipersangkakan Pasal 9 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 33 Undang-undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dia terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut