Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengakuan Hilman soal Tabrakan Tiang Listrik di depan Hakim
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ralat Keterangan, Hilman Ternyata Belum Tersangka

Jumat, 17 November 2017 - 19:22:00 WIB
Polisi Ralat Keterangan, Hilman Ternyata Belum Tersangka
Hilman Mattauch yang menjadi pengemudi Setya Novanto ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.idHilman Mattauch, jurnalis Metro TV yang menjadi sopir Setya Novanto (Setnov) , ternyata belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi meralat pernyataan yang diberikan sebelumnya.

”Status tersangka belum ditetapkan karena masih terus dilakukan penyelidikan. Kami juga memeriksa saksi terkait,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Jumat (17/11/2017) sore.

Argo menerangkan, dalam kasus ini, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi lainnya, termasuk Reza, ajudan Setnov  yang juga berada di mobil saat kecelakaan terjadi.  Sejauh ini polisi telah memeriksa empat orang saksi. Mereka, yakni Suwandi, Akrom, Arafik, dan Hilman.

Pernyataan Argo jelas bertentangan dengan keterangannya pada Jumat siang. Argo menyatakan bahwa Hilman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan Setnov mengalami luka. Hilman dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas sangkaan kelalaian menyebabkan orang lain terluka.

"Kita kenakan UU Lalu Lintas, Pasal 283 kemudian juncto Pasal 310 dengan ancaman 3 bulan. Namanya seseorang ditilang, ya tersangka," ujar Argo.

Seperti diketahui, Hilman merupakan pengemudi mobil Toyota Fortuner B1732ZLO yang ditumpangi Setnov dan Reza. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara, Setnov diketahui duduk di sisi kiri belakang sementara Reza berada di kursi depan.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut