Polisi Sebut Joko Driyono Berpotensi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Aktor Intelektual
Jokdri ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga kuat sebagai aktor intelektual perusakan barang bukti skandal pengaturan skor. Saat ini, Jokdri sudah dicegah bepergian ke luar negeri.
Polisi mendapatkan nama Jokdri berdasarkan tiga tersangka yang sudah ditangkap terkait dengan kasus perusakan barang bukti. Ketiga tersangka itu adalah M Mardani Mogot alias Dani, Musmuliadi alias Mus, dan Abdul Gofur.
Mereka masuk ke Kantor Komdis PSSI yang telah dipasangi garis polisi untuk mengambil barang bukti berupa rekaman CCTV, laptop, ponsel, dan beberapa dokumen.
Padahal area yang disegel dengan garis polisi tidak boleh diakses karena dalam proses penegakan hukum. Ketiga tersangka yang ditangkap adalah berprofesi sebagai office boy di Kantor PSSI, sopir dan staf Jokdri.
Joko Driyono terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai tindakan pencurian dengan pemberatan atau perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Editor: Djibril Muhammad