Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Merantau demi Nafkahi Ibunya di Lampung, Pariyem Jadi Korban Kebakaran Terra Drone Kemayoran
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Segel Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung

Selasa, 07 Juni 2022 - 19:55:00 WIB
Polisi Segel Markas Pusat Khilafatul Muslimin di Lampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut kepolisian telah menyegel markas pusat Khilafatul Muslimin di Lampung. (Foto: MPI/Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Zulpan, Abdul Qadir Hasan Baraja ditetapkan sebagai tersangka atas kegiatan organisasinya. Dia dijerat dengan Pasal 59 Ayat 4 juncto Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Kemudian juga disangkakan dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2, dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

"Di mana ancaman yang dikenakan terhadap tersangka minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun. Langsung ditahan," ucap Zulpan. 

Penangkapan Abdul Qadir Hasan Baraja berawal dari penyelidikan kasus aksi konvoi sekelompok pengendara yang membawa atribut seruan khilafah di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Namun penetapan tersangka tidak terfokus pada kasus konvoi tapi lebih pada tindak pidana ormas, yaitu menganut mengembangkan, menyebarkan paham, dan ajaran yang bertentangan dengan idelogi Pancasila.

"Ini jangan sampai salah paham kami tidak fokus terhadap konvoinya ada sesuatu yang lebih besar dari ormas ini," ucap Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut