Polisi Segera Tingkatkan Kasus Kerangkeng Bupati Langkat ke Penyidikan
JAKARTA, iNews.id - Polda Sumatera Utara (Sumut) segera meningkatkan status perkara temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Non-aktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin ke tingkat penyidikan. Kerangkeng tersebut diduga digunakan oleh Bupati Langkat untuk memenjarakan para pekerja sawit di lahan miliknya.
"Saya rasa penyidik Polda Sumut sudah mendapatkan arahan dari Kapoldanya untuk meningkatkan proses dari penyelidikan ke penyidikan. Tunggu saja ekspose nanti ya," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (7/2/2022).
Agus menjelaskan, jika nantinya penyidikan tersebut akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka, maka akan dijadikan tindak pidana yang berbeda.
"Perbuatan terpisah dan berbeda ya pasti saja (dapat menjadi tersangka lagi)," ujar Agus.
Meski begitu, Agus menyebut, penanganan perkara itu akan dilakukan secara internal oleh penyidik Polda Sumut. Sehingga, Agus belum dapat menjabarkan lebih lanjut mengenai konstruksi perkara kasus tersebut.
"Sabar ya, nanti kan tidak enak mendahului. Karena penyidik Polda Sumut sudah kerja keras untuk membuka fakta-fakta yang ada. Sejak (kerangkeng) dibangun, berlaku efektif sampai dengan penindakan, termasuk temuan lain yang berpotensi pidana," ucap Agus.
Diketahui sebelumnya, Migrant Care mengungkap adanya temuan kerangkeng di rumah Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Ada dugaan perbudakan modern yang dilakukan oleh Terbit Rencana tersebut
Terbit Rencana Perangin Angin merupakan salah satu pihak yang diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Langkat. Dia juga saat ini sudah menyandang status tersangka terkait dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di daerahnya.
Migran Care telah melaporkan dugaan perbudakan modern Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin tersebut ke Komnas HAM. Komnas HAM bakal segera menerjunkan tim untuk melakukan investigasi ke rumah Bupati Langkat.
Editor: Faieq Hidayat