Polisi Serahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejati DKI
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyerahkan dua bundel berkas kasus berita bohong (hoaks) penganiayaan Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Dalam berkas itu tercantum sejumlah tersangka, saksi, saksi ahli dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuono mengatakan, penyerahan berkas ini merupakan tahap pertama. Dalam penyerahan itu pihaknya melampirkan 63 barang bukti.
"Polda Metro Jaya sudah menyelesaikan pemberkasan. Dalam berkas ini ada 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka, saksi, dan saksi ahli," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (8/11/2018).
Menurutnya, berkas akan dikoreksi lebih lanjut oleh Kejati DKI. Pihaknya mengaku siap melengkapi berkas jika dinilai masih ada kekuarangan.
"Nanti kajaksaan akan meneliti kasus ini, apakah ada petunjuk maupun kekurangan. Baik materiel dan formal, seandainya itu ada petunjuk nanti segera kita penuhi," ucapnya.
Sebaliknya, jika berkas tersebut dinilai telah selesai dan dinyatakan lengkap polisi akan menyerahkan tersangka berikut barang bukti. "Hari ini sudah kita komunikasikan dengan kejaksaan," katanya.
Editor: Kurnia Illahi