Putusan Bawaslu, Tak Ada Pelanggaran Kampanye terkait Hoaks Ratna
JAKARTA, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan, kasus hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet tidak termasuk pelanggaran kampanye oleh Badan Pemenangan Nasional Capres dan Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno. Kasus tersebut dilaporkan karena Prabowo-Sandi dinilai ikut menyebarkan berita hoaks Ratna Sarumpaet.
Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menuturkan, pihaknya telah mempelajari barang bukti yang diajukan oleh pelapor. Maka, adanya putusan tersebut, secara resmi Bawaslu sudah menutup kasus laporan yang melibatkan Ratna Sarumpaet.
"Kemudian mempelajari isi laporan dari pelapor dan mendengarkan keterangan dari KPU. Peristiwa itu terbukti tidak ada pelanggaran pemilu," ujar Dewi ketika dikonfirmasi melalui telepon, Kamis (25/10/2018).
Dia menuturkan, dalam Pasal 280 UU Pemilu sudah dijelaskan perbuatan apa saja dilarang ataupun sebaliknya bagi tim pemenangan. "Setelah kami cocokkan dengan larangan kampanye itu tidak ada peristiwa yang dilaporkan bisa dikaitkan dengan pelanggaran kampanye," ucapnya.
Sebelumnya, Ormas Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) dan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf melaporkan Prabowo-Sandi ke Bawaslu. Laporan itu terkait konferensi pers Prabowo-Sandi mengenai berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Editor: Kurnia Illahi