Polisi Serahkan Kivlan Zen dan Barang Bukti ke Kejari Jakpus Siang Ini
JAKARTA, iNews.id - Berkas perkara dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan Zen telah dinyatakan lengkap pada tahap pertama atau P21. Polda Metro Jaya hari ini Kamis (22/8/2019) akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro akan melakukan pelimpahan tahap dua pada siang ini.
"Tersangka dan barbuknya rencananya diserahkan siang ini dari Polda Metro ke Kejari Pusat. Penyerahannya jam 12.00 WIB," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (22/8/2019).
Sebelumnya diketahui, Kejaksaan sudah menyatakan berkas perkara kasus Kivlan Zen lengkap atau P-21. Kasus itu pun akan segera disidangkan.
Berkas perkara Kivlan tahap pertama diserahkan Jumat, 5 Juni 2019. Berkas itu dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa pada Jumat, 16 Agustus 2019.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata api ilegal pada Rabu, 29 Mei 2019. Kivlan awalanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Penangkapan Kivlan berdasarkan pengembangan dari enam tersangka kepemilikan senjata api ilegal yang sebelumnya sudah ditangkap. Enam orang tersangka, yakni IK alias HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Enam orang tersangka ini diduga menunggangi demonstrasi penolak hasil pemilihan umum (pemilu) di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Selasa, 21 Mei 2019, dan Rabu, 22 Mei 2019. Dari kelompok tersebut polisi menyita empat senjata api ilegal, dua di antaranya rakitan.
Editor: Djibril Muhammad