Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral BNN Geledah Rumah Mewah Diduga Milik Bandar Narkoba di OKI Sumsel, Warga Heboh!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita 8,4 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Jabar-Aceh, 3 Orang Ditangkap

Kamis, 31 Juli 2025 - 17:29:00 WIB
Polisi Sita 8,4 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Jabar-Aceh, 3 Orang Ditangkap
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD saat gelar perkara pengungkapan sabu 8,4 kg dari jaringan narkoba Aceh-Jabar. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Kepada para tersangka, disangkakan Pasal 114, Ayat 2, Jo pasal 112, Ayat 2, Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

"Ancaman hukumannya yaitu hukuman mati secara maksimal atau penjara seumur hidup dan pidana paling sedikit Rp 1 miliar dan denda paling banyak sampai Rp10 miliar," ucap Kombes Albert.

Dirresnarkoba menyatakan, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Jawa Barat.

”Ini adalah hasil kerja keras kami. Tidak ada sejengkal tanah pun di Bumi Pasundan bagi para sindikat narkoba. Negara hadir dan tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba,” kata Dirresnarkoba.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut