Polisi Sita 8,4 Kg Sabu dari Jaringan Narkotika Jabar-Aceh, 3 Orang Ditangkap
BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar membongkar jaringan narkotika Aceh-Jawa Barat. Dari pengungkapan kasus itu, petugas menyita barang bukti sabu seberat 8,4 kilogram (kg).
Selain itu, ganja 5.855,92 gram atau 5,9 kg, ekstasi 189 butir, tembakau sintetis 6.804,56 gram atau 6,8 kg, bibit tembakau sintetis 4.972,43 gram atau 5 kg, psikotropika 2.583 butir dan obat terlarang 5.784.226 butir.
Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol Albert RD megatakan, tiga anggota jaringan Aceh-Jabar berhasil ditangkap, yakni, RTH, ARM, dan H. Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan terhadap RTH.
"RTH ditangkap di sebuah rumah di lingkungan Desa Hegarmanah, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta pada Rabu 21 Mei 2025 lalu," kata Dirresnarkoba di Mapolda Jabar, Kamis (31/7/2025).
Kombes Albert menyatakan, modus operandi pelaku menjadi perantara jual-beli narkotika jenis sabu di Purwakarta dan sekitarnya.
"Di rumah kontrakan tersangak RTH, polisi menyita narkotika jenis sabu, seberta 86,99 gram," ujar Kombes Albert.
Dari penangkapan RTH, tutur Diresnarkoba, Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Jabar melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka kedua dari komplotan ini, yakni ARM, berhasil ditangkap pada Kamis 22 Mei 2025.
"ARM ditangkap di depan Rumah Sakit Hegar Hermina, tepi Jalan Ring Road 1, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Dari tangan ARM, polisi menyita narkoba seberat 1.643 gram jenis sabu," tutur Dirresnarkoba.
Selanjutnya, kata Kombes Albert, polisi menangkap H, pada Rabu 9 Juli 2025 di Kampung Ranca Kromong, Kabupaten Bogor. Dari tangan tersangka H, polisi menyita 1.562 gram sabu.