Polisi Sita Aset Maria Pauline Lumowa Senilai Rp132 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menyita sejumlah aset milik Maria Pauline Lumowa (MPL), tersangka pembobolan BNI Rp1,7 triliun. Nilai aset yang disita mencapai Rp132 miliar.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan aset yang disita merupakan hasil penelusuran petugas. Aset yang disita berupa benda bergerak maupun tidak bergerak.
"Aset yang disita berupa barang bergerak maupun tidak bergerak yang dilelang dan uang tunai yang disita senilai Rp132 miliar," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Penelusuran aset itu berguna untuk melacak sisa dana yang masih dibawa Maria. Polisi belum menutup kemungkinan adanya aset lain dengan terus memeriksa Maria.
"Kami masih memeriksa lebih mendalam pada MPL, baru dari situ diketahui dimana disembunyikan aset dan pihak terkait lain yang belum sempat ditersangkakan," ucapnya.
Aksi pidana Maria bermula pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003, saat Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau setara Rp1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari 'orang dalam' karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI. Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor. Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri.
Namun, Maria Pauline Lumowa ternyata sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003 atau sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri. Perempuan kelahiran Paleloan, Sulawesi Utara pada 27 Juli 1958 kemudian diketahui berada di Belanda pada 2009 dan sering bolak-balik ke Singapura.
Terbaru, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, ikut ke Serbia untuk menjemput Maria Pauline Lumowa. Yasonna dan delegasi Indonesia termasuk Bareskrim Polri mulai bertandang ke Beograd, Serbia, sejak Sabtu (4/7/2020).
Lewat proses ekstradisi, Yasonna dan jajarannya membawa Maria Lumowa ke Indonesia, meskipun kerap mendapat hambatan. Atas perbuatannya, Maria Lumowa dijerat Pasal 2 ayat 1 UU nomor 20 tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana seumur hidup. Dan Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 25 Tahun 2003 Tentang TPPU
Editor: Rizal Bomantama