Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sita Rumah hingga Mobil terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Sita Rp73 Miliar hingga 2 Senpi Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi

Kamis, 07 November 2024 - 20:18:00 WIB
Polisi Sita Rp73 Miliar hingga 2 Senpi Kasus Judol Libatkan Pegawai Komdigi
Polisi menyita uang senilai Rp73 miliar lebih hingga dua senjata api terkait kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menyita uang Rp73 miliar lebih terkait kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selain itu, dua senjata api (senpi) juga disita.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, uang tersebut berupa pecahan rupiah dan dolar Singapura. 

"Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957 dengan rincian uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000, kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp35.043.272.457," kata Ade Ary Syam, Kamis (7/11/2024). 

Dia memerinci, penyidik juga menyita berbagai barang bukti lain seperti 34 unit HP, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 1 unit motor, serta 215,5 gram logam mulia.

"Selain itu, penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisasi rekening website judi online untuk dilakukan pemblokiran," jelasnya. 

Diketahui, total terdapat 15 orang telah ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh polisi terkait dengan kasus judi online yang melibatkan pegawai di Komdigi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut