Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Selain Korporasi, Bareskrim Tetapkan Tersangka Perorangan Kasus Kayu Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tak Sita Uang Rp400 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian

Kamis, 17 Maret 2022 - 13:41:00 WIB
Polisi Tak Sita Uang Rp400 Juta Pemberian Doni Salmanan ke Rizky Febian
Penyanyi Rizky Febian usai diperiksa Bareskrim Polri. (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tidak menyita uang Rp400 juta yang diberikan Doni Salmanan kepada penyanyi Rizky Febian. Rizky Febian kemarin menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Bareskrim. 

Usai diperiksa, anak komedian Sule itu mengaku dicecar 19 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri. 

"Uang itu tidak kami sita," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol kepada awak media, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Menurut Reinhard, alasan pihaknya tak menyita Rp400 juta lantaran uang tersebut telah didonasikan oleh Rizky Febian ke sebuah yayasan. 

"Sudah disumbangkan ke yayasan," ujar Reinhard. 

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan telah menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah public figure yang diduga menerima aliran dana dari tersangka Doni Salmanan. Pemeriksaan terhadap sejumlah public figure tersebut akan dilakukan pada hari Jumat 18 Maret dan Senin 22 Maret 2022.

Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut