Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Geledah Kantor hingga Rumah Komisioner Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya

Selasa, 03 November 2020 - 09:47:00 WIB
Polisi Tak Tahan Tersangka Kasus Pembakaran Gedung Kejagung, Ini Alasannya
Gedung Kejaksaan (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun tujuh orang tersangka yang diperiksa, lima kuli bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Mandor berinsial UAM. Direktur Utama PT APM berinisial R.

Seperti diketahui, hasil penyidikan Bareskrim Polri soal kebakaran Gedung Kejaksaan Agung adalah adanya kealpaan dari delapan orang tersangka tersebut.

Open Flame atau nyala api terbuka yang menyebabkan kebakaran di Gedung Kejagung diduga kuat akibat adanya bara api dari rokok kuli bangunan tersebut. Padahal, lantai 6 gedung itu tidak diperbolehkan merokok.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka pun disangka melanggar Pasal 188 KUHP tentang kealpaan Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut