Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KTT APEC, Prabowo Soroti Ancaman Serius Pencucian Uang hingga Perdagangan Orang
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap 8 Warga China Kasus Perkawinan Pesanan

Senin, 24 Juni 2019 - 21:25:00 WIB
Polisi Tangkap 8 Warga China Kasus Perkawinan Pesanan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. (Foto: iNews.id/Irfan Ma'ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id, – Polisi menangkap delapan warga negara China yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) bermodus perkawinan pesanan. Polisi juga meringkus pangan suami istri yang disinyalir menjadi ”Mak Comblang” dalam kejahatan ini.

Mak Comblang tersebut yakni AMW, berkewarganegaraan China. Pria 54 tahun ini ditangkap setelah terbukti memperdagangkan perempuan asal Ambawang, Kalimantan Barat (Kalbar). Korban yakni, AS, 23 tahun. TPPO itu dilakukan dengan cara menikahkannya pada lelaki asal China.

"Oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, tersangka AMW telah ditahan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Senin (24/6/2019).

Menurut Dedi, AMW berperan sebagai Mak Comblang alias orang yang mencari perempuan untuk dinikahkan dengan pria asal China. AMW membujuk para korban dengan iming-iming bakal mendapatkan kehidupan layak. Korban juga dijanjikan uang Rp20 juta jika bersedia menikah dengan lelaki asal Negeri Tiongkok itu.

AMW memberikan uang muka Rp10 juta kepada calon pengantin perempuan itu. Sebanyak Rp10 juta sisanya diberikan setelah pembuatan paspor. Dalam hal ini AMW telah meminta syarat berupa KTP, KK, akta kelahiran korban untuk dijadikan syarat pembuatan paspor.

Selain AMW, polisi menangkap dan memeriksa delapan orang yang menjadi pelanggannya. Pemeriksaan terhadap delapan warga China itu selanjutnya diserahkan ke pihak Imigrasi.

”Diserahkan ke Imigrasi untuk diproses lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi ahli, permohonan pendampingan ahli bahasa, tambahan pemeriksaan saksi-saksi dan lainnya," kata dia.

Dedi melanjutkan, TPPO bermodus perkawinan pesanan ini sudah terjadi beberapa waktu lalu. AMW mulai berbisnis sejak Mei 2019. AMW mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp70 juta dari setiap korban wanita yang berhasil dia nikahkan. Namun pada praktinya, tidak seorang pun yang benar-benar diberangkatkan ke China.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan warga pada Rabu (12/6/2019). Polisi lalu menuju rumah tersangka di Pontianak untuk mengumpulkan barang bukti.

AMW diringkus bersama isterinya, VV. Dalam penangkapan itu, polisi menyita enam telepon seluler, uang tunai Rp1,102 juta, surat perjanjian pernikahan, kwitansi, cap stempel PDAM Mempawah, satu paspor atas nama Tang Xiubi, dompet hitam, buku rekening atas nama AMW, satu dus berisi map beserta kartu keluarga, akta lahir dan identitas korban beserta calon pengantin laki-laki.

Berikut delapan warga China yang diringkus:

1.Tang Sui Bie (56), sebagai wali nikah;
2. Qu Bai Yun (29), pengantin laki-laki;
3. Bao Yan Feng (28), pengantin laki-laki;
4. Mu Xiao Bo (28), pengantin laki-laki;
5. Tang Xiubi (56), pengantin laki-laki;
6. Zhang Jing Chao (29), pengantin laki-laki;
7. Sun Zhen Jian (27), pengantin laki-laki;
8. Liu Jin Zhou (28), pengantin laki-laki.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut