Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Curhat ke Guru Jadi Korban Kekerasan Seksual, Ayah Kandung Ditetapkan Tersangka
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Hampir 100 Penyusup Demo di Gedung DPR, 8 Diduga Provokator Ditahan

Sabtu, 15 Agustus 2020 - 07:59:00 WIB
Polisi Tangkap Hampir 100 Penyusup Demo di Gedung DPR, 8 Diduga Provokator Ditahan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menangkap hampir seratus penyusup yang mencoba memancing kericuhan di tengah unjuk rasa di Gedung DPR/MPR/DPD, Jumat, 14 Agustus 2020. Demonstrasi digelar menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, polisi menahan delapan orang yang diduga sebagai provokator. Mereka mencoba membuat kericuhan di tengah aksi unjuk rasa yang digelar di Gedung DPR/MPR.

"Delapan ini bukan pedemo ya, mereka di sana cuma bikin rusuh, ada yang bawa bendera Anarko, ada yang bawa botol, ketapel, bom molotov, batu," katanya saat dikonfirmasi, Jumat.

Yusri mengatakan awalnya Polda Metro Jaya mengamankan sekitar 100 orang yang menyusup di tengah-tengah massa pengunjuk rasa, delapan orang ditahan karena ada unsur pidana sedangkan sisanya telah dipulangkan.

"Memang 100 lebih yang kita amankan awalnya, tapi sampai saat ini tinggal delapan orang yang memang berpotensi adanya unsur pidana, yang lain sudah dipulangkan," kata Yusri.

Meski petugas menemukan atribut kelompok Anarko Sindikalisme, Yusri belum dapat memastikan apakah delapan orang itu memang anggota kelompok Anarko. Saat ini, menurut dia, delapan orang itu masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Polda Metro Jaya.

Seperti diketahui, ratusan orang menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat Gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang. Massa menuntut DPR menghentikan pembahasan RUU Cipta Lapangan Kerja atau Omnibus Law.

Selain itu, massa menuntut pencabutan draf RUU Omnibus Law dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) karena sarat dengan kepentingan oligarki.

Massa menolak komersialisasi lembaga pendidikan serta upaya sentralisasi menjadikan lembaga pendidikan sebagai ladang usaha karena tidak sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut