Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi di Garis Depan Bencana: Bertaruh Nyawa, Membawa Harapan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Ibu Muda Buang Jasad Bayi di Kebon Jeruk 

Jumat, 09 September 2022 - 20:35:00 WIB
Polisi Tangkap Ibu Muda Buang Jasad Bayi di Kebon Jeruk 
Ilustrasi bayi. Polisi menangkap ibu muda yang buang jasad bayi di kolong tol Kebon Jeruk(Foto: Ist.)
Advertisement . Scroll to see content

"Semua fakta-fakta ini kita memang dilalui dengan proses penyidikan baik itu dari proses autopsi yang dilakukan terhadap jasad bayi ini dan juga proses visum yang dilakukan terhadap tersangka," katanya.

Akibat kejadian tersebut, pelaku disangkakan dengan pasal 346 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Junto Pasal 194 UU RI nomor 36 terkait UU kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

Sementara itu, pacar tersangka berinisial AJK yang berprofesi sebagai ojek online, tidak ditetapkan sebagai tersangka. Sebab berdasarkan hasil pemeriksaan, AJK sama sekali tidak mengetahui pacarnya hamil. 

"Pacarnya tidak jadi tersangka karena tidak ada keterlibatan AJK sendiri dan juga dari keterangan memang AJK tidak tahu kalau tersangka itu sedang mengandung, cuma bilang sakit perut," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut