Polisi Tangkap Ibu Muda Buang Jasad Bayi di Kebon Jeruk
JAKARTA, iNews.id - Seorang perempuan berinisial R (19) ditetapkan sebagai tersangka usai membuang jasad bayinya di dekat Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. R kini mendekam di Rumah Tahanan Mapolsek Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Pelaku ini memang adalah ibu kandung dari sosok mayat bayi itu," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharam Wibisono saat konferensi pers, Jumat (9/9/2022).
Muharam mengatakan, R tega melakukan hal tersebut karena tidak ingin keluarganya mengetahui telah hamil di luar nikah bersama kekasihnya. R diketahui telah hamil sekitar kurang lebih enam bulan.
"Sehingga saudara R ini memutuskan untuk melakukan penguguran terhadap bayi yang dikandungnya dengan cara membeli obat secara online melalui toko online," kata Muharam.
Obat tersebut kemudian menimbulkan kontraksi hingga membuat bayi yang dilahirkan dalam keadaan meninggal.