Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Pedangdut terkait Narkoba

Minggu, 06 Oktober 2019 - 14:22:00 WIB
Polisi Tangkap Pedangdut terkait Narkoba
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. (Foto: iNews.id/dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap penyanyi dangdut yang kondang melalui ajang pencarian bakat D'Academy Musim 2, Septyan Arochman (27), Sabtu, 5 Oktober 2019. Dia ditangkap atas tuduhan penyalahgunaan narkoba.

"Tersangka kita tangkap bersama seorang rekannya laki-laki Randy Marza Putra (30) di Jalan Kebon Kacang, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pukul 02.00 WIB," kata Kepala Unit V Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kompol Rosana Albertina Labobar di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Septyan, yang biasa disapa Daffa, ditangkap polisi berikut sejumlah barang bukti satu bungkus plastik berisi sabu-sabu seberat 0,73 gram. Penangkapan berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian telah terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Selanjutnya saya bersama anggota melakukan penyelidikan di wilayah tersebut didasarkan ciri-ciri sesuai informasi dan tim melakukan penangkapan," ujar Rosana.

Polisi juga menyita satu alat bong, satu alat cangklong dan telepon genggam merek Samsung dari tangan Daffa. Sedangkan barang bukti dari Randy berupa satu unit telepon merek Oppo, kartu tanda pengenal dan dompet.

Keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif pihak Kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut