Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu
BOGOR, iNews.id - Satreskrim Polresta Bogor Kota menangkap pelaku pencabulan terhadap anak disabilitas (tuna grahita) di Kota Bogor. Pelaku diketahui berinisial AJ yang bekerja sebagai sekuriti.
"Tersangka AJ 23 tahun, pekerjaan sekuriti," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan kepada wartawan di Polresta Bogor Kota, Selasa (6/9/2022).
Kepada polisi, pencabulan terjadi ketika pelaku sedang nongkrong pada 26 Agustus 2022. Lalu, pelaku memanggil korban yang sedang berjalan seorang diri dan melakukan bujuk rayu.
"Pada waktu itu korban sendiri sehingga teperdaya dengan bujuk rayu. Pelaku sebelumnya tidak kenal kemudian karena dipengaruhi hawa nafsu dan tertarik dengan korban sehingga terjadi pelecehan seksual dilakukannya di seputaran danau," jelasnya.
Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, pelaku berhasil diamankan pada 2 September 2022.
"Kenapa tanggal 2 September baru diamankan? Karena kita membutuhkan waktu 4 hari kepada korban yang memiliki kebutuhan khusus sehingga diperlukan pendekatan khsusus. Setelah bisa diajak bicara dan komunikasi, baru korban mau terbuka. (Pelaku) diamankan di seputar Warung Jambu di jalan setelah pulang kerja," ungkapnya.