Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Disabilitas di Bogor, Modusnya Bujuk Rayu
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dengan ancaman denda maksimal Rp 5 miliar.
"Kondisinya trauma. Saat ini sedang pendampingan dari UPT PPA Kota Bogor untuk trauma healing untuk memulihkan kondisi korban," tutupnya.
Sebelumnya, remaja penyandang disabilitas (tuna grahita) berinisial GSN (13), warga Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor diduga menjadi korban pencabulan oleh pria tak dikenal pada Jumat 26 Agustus 2022.
Ketika itu, korban berjalan kaki seorang diri sekira pukul 21.00 WIB hendak mengambil handphone yang tertinggal di dekat Terminal Cipargi.
Tetapi, sampai pagi hari korban tak kunjung pulang hingga akhirnya korban bercerita diduga menjadi korban pencabulan.
Editor: Faieq Hidayat