Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Laporkan ANRI hingga KPU ke Ombudsman
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tangkap Tersangka Kreator Hoaks Server KPU

Senin, 17 Juni 2019 - 15:24:00 WIB
Polisi Tangkap Tersangka Kreator Hoaks Server KPU
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo memberikan keterangan pers terkait berita hoaks server Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019). (Foto: iNews.id/Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap satu tersangka penyebar berita hoaks terkait server Komisi Pemilihan Umum (KPU) KPU yang di tempatkan di Singapura telah diatur untuk memenangkan pasangan Capres Cawapres Jokowi-Ma'ruf Amin 57 persen. Dalam kasus tersebut sebelumnya polisi telah menahan dua tersangka berinisial EW dan RD.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Dedi Prasetyo mengatakan, WN ditangkap pada pukul 21.45 WIB di Jalan Mangunrejen RT 01 RW 01 Kelurahan Mojogeli Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Dia diduga sebagai kreator berita hoaks tersebut. Sebelum ditangkap, WN sempat berpindah-pindah tempat.

"Dari hasil pengembangan, penyidik melakukan pengembangan siapa yang menyampaikan narasi. Kemudian dilakukan pengejaran kepada tersangka yang berhasil di verifikasi di video yang menyampaikannya pada 27 maret di kediaman mantan Bupati Serang," ujar Dedi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Dia mengungkapkan, penangkapan terhadap WN merupakan hasil pengembangan pada April 2018. Menurutnya, WN dikenakan melanggar Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 10 tahun.

"Ini pengembangan kasus hoaks KPU dengan kesigapan, kasus hoaks yang menimpa KPU berhasil dituntaskan. Ini mengganggu kinerja KPU. " ucapnya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut