Polisi Tangkap Wartawan Senior Kasus Pencemaran Nama Baik Ketum PPP
JAKARTA, iNews.id – Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim menangkap Asyari Usman, wartawan senior tinggal di Medan, Sumatera Utara. Asyari ditangkap atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilaporkan Ketua Umum DPP PPP Muhammad Romahurmuziy (Romi).
Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Kombes Pol Asep Safrudin mengatakan, Asyari ditangkap Jumat (9/2/2018) pagi.
”Betul itu. Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan dalam bentuk tulisan atau artikel,”kata Asep saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat malam.
Dia menerangkan, dugaan tindak pidana itu berupa tulisan berjudul Dukung Djarot-Sitorus: Ketum PPP Menjadi 'Politisex Vendor'? yang tayang di portal berita teropongsenayan.com pada Kamis (11/1/2018).
Asep menjelaskan bahwa Asyari sedang dilakukan pemeriksaan saat ini. Namun dia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan karena polisi telah mendapat cukup bukti bahwa Asyari telah melakukan perbuatannya didukung dengan bukti-bukti digital.