Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA Pamer Kemaluan di Kawasan Blok M Dilepas usai Diamankan, Masih Berkeliaran!
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Tetapkan 10 Terduga Perusuh di Timika Papua sebagai Tersangka

Jumat, 23 Agustus 2019 - 17:12:00 WIB
Polisi Tetapkan 10 Terduga Perusuh di Timika Papua sebagai Tersangka
Aksi unjuk rasa di Timika, Papua, yang berujung rusuh, Rabu, 21 Agustus 2019. (Foto: istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum melakukan perusakan, petugas keamanan sudah mengingatkan para terduga perusuh untuk tidak melakukan tindakan anarkis. Selain tidak mengindahkan peringatan petugas, para pelaku malah melakukan perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan sementara, Ade mengungkapkan, para terduga perusuh tidak ada yang menggerakkan. Artinya tidak ada seorang pemimpin yang mengoordinasikan kerusuhan.

"Mereka melakukan perlawanan. Di situlah kemudian dilakukan penangkapan terhadap 34 orang itu yang akhirnya, sepuluh orang ini ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya.

Sebanyak 10 terduga perusuh itu dikenakan Pasal 170 KUHP dan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Tajam.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut