Polisi Tetapkan 5 Tersangka Pengeroyokan Maling Ayam hingga Tewas di Bali
“Tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun dan seluruh proses hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas dia.
Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penetapan lima tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 18 orang saksi. Penyidikan masih terus berlangsung dan peluang penambahan tersangka masih terbuka.
“Penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” tandas Teddy.
Sebelumnya, pria berinisial IKD alias S yang diduga mencuri ayam tewas setelah dikeroyok massa usai aksinya dipergoki warga. Peristiwa tersebut viral di media sosial usai putri bungsu korban menangis saat melihat jenazah sang ayah.
Editor: Puti Aini Yasmin